Foto Ilustrasi: Kompascom

Berita Nasional, PIFA - Distributor resmi Yamalube, Yamaha Motor Co Ltd, mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) yang berhasil mengusut kasus peredaran pelumas palsu di masyarakat dengan melakukan razia terhadap tiga toko.

Adapun pelumas palsu yang diperjualbelikan di Kalbar itu menggunakan merek Yamalube.

Kuasa hukum Yamaha Purnomo Suryomurcito mengatakan, kasus tersebut berhasil dituntaskan berkat kerja sama dan bantuan dari Polda Kalbar.

"Yamaha mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polda Kalbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah menangani peredaran pelumas Yamalube palsu secara cepat serta menyeluruh," ujar Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Purnomo menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan pihak Yamalube untuk melindungi konsumen dari produk oli palsu berkualitas rendah.

Selain itu, upaya tersebut juga merupakan bentuk penegakan Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis. Pasalnya, pelaku menggunakan merek dagang Yamalube pada produk palsunya. Merek Dagang Yamalube tersebut sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Purnomo pun mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati sebelum membeli produk oli Yamalube di luar dealer resmi Yamaha. 

“Dengan membeli produk Yamalube palsu, konsumen (akan) dirugikan karena oli palsu tersebut tak sesuai dengan standar kualitas mutu. Peredaran pelumas Yamalube palsu juga merusak nama baik Yamaha dan produknya,” ujar Purnomo.

Razia pelumas Yamalube palsu

Demi memberantas peredaran pelumas palsu, melalui firma hukum SKC Law, Yamaha melakukan pencarian informasi secara mendalam untuk mendapatkan bukti mengenai perdagangan oli palsu di sejumlah toko.

Setelah mendapatkan bukti, Yamaha mengajukan laporan kepada Ditereskrimsus Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti.

Selama penyelidikan, Polda Kalbar mendapatkan tiga toko yang diduga memperdagangkan produk pelumas Yamalube palsu.

Ketiga toko tersebut adalah Sarana Motor milik Antonius Susanto, Cahaya Motor milik Yani Susanti, dan Ahass Prima Motor milik Djohan. Ketiganya berlokasi di Kalbar.

Setelah melakukan razia pada November 2020, Polda Kalbar menyita 212 botol pelumas Yamalube Matic 0,8 liter palsu dan 1.070 botol pelumas Yamalube Silver 0,8 liter palsu dari tiga toko tersebut.

Kepala Unit 1 Subdit (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Tua Mangasi M Sitorus mengatakan, selain berbeda dari sisi standar kualitas mutu, oli Yamalube palsu juga dijual dengan harga yang lebih murah.

“Meski begitu, ada pula pedagang Yamalube palsu yang memasarkan dengan harga yang tidak terlalu berbeda dengan harga toko resmi. Tujuannya, untuk menghindari kecurigaan konsumen,” jelasnya.

Mangasi menambahkan, guna mencegah kasus serupa tak berulang, kesadaran hukum pedagang dan konsumen perlu ditingkatkan.

“Cara tersebut juga menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran merek di Tanah Air,” tuturnya.

Sebagai informasi, seluruh oli palsu dari ketiga toko yang disita Polda Kalbar telah dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah milik PT Mitra Karya Surya Kencana, Pontianak, pada 24 Juni 2021.

Hal itu dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara Yamaha dan pelanggar pada proses mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, para pelanggar berjanji untuk tidak menjual lagi produk pelumas Yamalube palsu.

Sebagai informasi, Yamaha telah menggunakan teknologi yang dapat memeriksa keaslian produk secara efisien. Berkat teknologi tersebut, Yamaha dapat melindungi konsumen dari peredaran pelumas palsu.

Untuk mendapatkan produk pelumas Yamalube asli, konsumen dapat membeli di dealer resmi Yamaha ataupun toko dan bengkel tepercaya. (Kompascom) 

Berita Nasional, PIFA - Distributor resmi Yamalube, Yamaha Motor Co Ltd, mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) yang berhasil mengusut kasus peredaran pelumas palsu di masyarakat dengan melakukan razia terhadap tiga toko.

Adapun pelumas palsu yang diperjualbelikan di Kalbar itu menggunakan merek Yamalube.

Kuasa hukum Yamaha Purnomo Suryomurcito mengatakan, kasus tersebut berhasil dituntaskan berkat kerja sama dan bantuan dari Polda Kalbar.

"Yamaha mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polda Kalbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah menangani peredaran pelumas Yamalube palsu secara cepat serta menyeluruh," ujar Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Purnomo menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan pihak Yamalube untuk melindungi konsumen dari produk oli palsu berkualitas rendah.

Selain itu, upaya tersebut juga merupakan bentuk penegakan Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis. Pasalnya, pelaku menggunakan merek dagang Yamalube pada produk palsunya. Merek Dagang Yamalube tersebut sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Purnomo pun mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati sebelum membeli produk oli Yamalube di luar dealer resmi Yamaha. 

“Dengan membeli produk Yamalube palsu, konsumen (akan) dirugikan karena oli palsu tersebut tak sesuai dengan standar kualitas mutu. Peredaran pelumas Yamalube palsu juga merusak nama baik Yamaha dan produknya,” ujar Purnomo.

Razia pelumas Yamalube palsu

Demi memberantas peredaran pelumas palsu, melalui firma hukum SKC Law, Yamaha melakukan pencarian informasi secara mendalam untuk mendapatkan bukti mengenai perdagangan oli palsu di sejumlah toko.

Setelah mendapatkan bukti, Yamaha mengajukan laporan kepada Ditereskrimsus Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti.

Selama penyelidikan, Polda Kalbar mendapatkan tiga toko yang diduga memperdagangkan produk pelumas Yamalube palsu.

Ketiga toko tersebut adalah Sarana Motor milik Antonius Susanto, Cahaya Motor milik Yani Susanti, dan Ahass Prima Motor milik Djohan. Ketiganya berlokasi di Kalbar.

Setelah melakukan razia pada November 2020, Polda Kalbar menyita 212 botol pelumas Yamalube Matic 0,8 liter palsu dan 1.070 botol pelumas Yamalube Silver 0,8 liter palsu dari tiga toko tersebut.

Kepala Unit 1 Subdit (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Tua Mangasi M Sitorus mengatakan, selain berbeda dari sisi standar kualitas mutu, oli Yamalube palsu juga dijual dengan harga yang lebih murah.

“Meski begitu, ada pula pedagang Yamalube palsu yang memasarkan dengan harga yang tidak terlalu berbeda dengan harga toko resmi. Tujuannya, untuk menghindari kecurigaan konsumen,” jelasnya.

Mangasi menambahkan, guna mencegah kasus serupa tak berulang, kesadaran hukum pedagang dan konsumen perlu ditingkatkan.

“Cara tersebut juga menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran merek di Tanah Air,” tuturnya.

Sebagai informasi, seluruh oli palsu dari ketiga toko yang disita Polda Kalbar telah dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah milik PT Mitra Karya Surya Kencana, Pontianak, pada 24 Juni 2021.

Hal itu dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara Yamaha dan pelanggar pada proses mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, para pelanggar berjanji untuk tidak menjual lagi produk pelumas Yamalube palsu.

Sebagai informasi, Yamaha telah menggunakan teknologi yang dapat memeriksa keaslian produk secara efisien. Berkat teknologi tersebut, Yamaha dapat melindungi konsumen dari peredaran pelumas palsu.

Untuk mendapatkan produk pelumas Yamalube asli, konsumen dapat membeli di dealer resmi Yamaha ataupun toko dan bengkel tepercaya. (Kompascom) 

0

0

You can share on :

0 Komentar