Youtube. (Wikimedia)

Youtube. (Wikimedia)

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiYouTube Klarifikasi Aturan Monetisasi, Tegaskan Konten AI Masih Bisa Diuangkan Asal Autentik

YouTube Klarifikasi Aturan Monetisasi, Tegaskan Konten AI Masih Bisa Diuangkan Asal Autentik

Teknologi | Jumat, 11 Juli 2025

PIFA, Tekno – YouTube memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan monetisasi terbarunya yang sempat memicu kekhawatiran di kalangan kreator, khususnya terkait konten yang dinilai tidak autentik. Klarifikasi ini menyusul reaksi keras sejumlah kreator terhadap pengumuman kebijakan baru yang dianggap bisa berdampak pada video berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dalam video penjelasan yang diunggah oleh Kepala Redaksi YouTube, Rene Ritchie, disebutkan bahwa perubahan yang akan mulai berlaku pada 15 Juli 2025 ini merupakan pembaruan kecil atas kebijakan monetisasi yang telah ada, bukan perubahan drastis.

Mengutip laporan The Verge pada Kamis, Ritchie menyatakan bahwa bahasa kebijakan baru dirancang untuk "membantu mengidentifikasi lebih baik konten yang diproduksi massal atau repetitif", yang selama ini dikenal tidak memenuhi standar monetisasi karena dianggap spam dan tidak orisinal.

YouTube menegaskan bahwa penggunaan AI untuk memperkaya konten tetap diperbolehkan, asalkan konten tersebut bersifat orisinal dan memenuhi persyaratan serta pedoman komunitas yang berlaku. Namun, YouTube akan lebih tegas terhadap konten yang hanya mendaur ulang materi lama atau menggabungkan klip video curian dengan narasi sulih suara AI, yang belakangan ini semakin marak.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi spam dan konten tidak autentik di platform, sekaligus melindungi kreator yang membuat karya orisinal. YouTube menyadari bahwa dengan semakin mudahnya akses ke teknologi AI, banyak pihak memanfaatkannya untuk menghasilkan video massal yang hanya bertujuan mendulang keuntungan tanpa kontribusi kreatif.

Dalam pedoman baru, kreator akan diminta untuk melakukan perubahan signifikan terhadap setiap konten non-orisinal yang mereka gunakan dalam video. Ini sejalan dengan ketentuan monetisasi YouTube yang memang hanya berlaku untuk konten autentik dan bernilai tambah.

YouTube berharap klarifikasi ini bisa meredam kesalahpahaman dan mengingatkan para kreator untuk tetap mengedepankan kreativitas serta orisinalitas dalam memproduksi konten.

Langkah ini juga menyusul kebijakan YouTube lainnya, seperti penghentian monetisasi terhadap konten antiperubahan iklim dan perluasan sistem monetisasi bagi kreator yang memenuhi syarat.

Rekomendasi

Foto: Anak Usia Dini Sering Terpapar Gawai Bisa Alami Autisme Virtual, Ini Penjelasan Dokter | Pifa Net

Anak Usia Dini Sering Terpapar Gawai Bisa Alami Autisme Virtual, Ini Penjelasan Dokter

Pontianak
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Guardiola dalam Krisis Usai Tersingkir di UCL, Musim Terburuknya di Man City? | Pifa Net

Guardiola dalam Krisis Usai Tersingkir di UCL, Musim Terburuknya di Man City?

Inggris
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Ribuan Ilmuwan Desak Royal Society Keluarkan Elon Musk dari Keanggotaan | Pifa Net

Ribuan Ilmuwan Desak Royal Society Keluarkan Elon Musk dari Keanggotaan

Amerika Serikat
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Masih Terbuka? | Pifa Net

Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Masih Terbuka?

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: 4 Cara Restart Laptop dengan Tombol Keyboard, Mudah dan Praktis | Pifa Net

4 Cara Restart Laptop dengan Tombol Keyboard, Mudah dan Praktis

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI | Pifa Net

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Bea Cukai Kalbar Amankan  395 ribu Rokok Ilegal | Pifa Net

Bea Cukai Kalbar Amankan 395 ribu Rokok Ilegal

Pontianak
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur Bawa Perlengkapan Panahan di Pontianak | Pifa Net

Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur Bawa Perlengkapan Panahan di Pontianak

Pontianak
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Netanyahu Enggan Mulai Gencatan Senjata Sebelum Hamas Serahkan Daftar Sandera | Pifa Net

Netanyahu Enggan Mulai Gencatan Senjata Sebelum Hamas Serahkan Daftar Sandera

Israel
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Port FC Juara Piala Presiden 2025 Usai Taklukkan Oxford United 2-1 di Final Dramatis | Pifa Net

Port FC Juara Piala Presiden 2025 Usai Taklukkan Oxford United 2-1 di Final Dramatis

Sports
| Senin, 14 Juli 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Indonesia Masuk Grup Neraka di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bertemu Lagi Arab Saudi dan Irak | Pifa Net

Indonesia Masuk Grup Neraka di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bertemu Lagi Arab Saudi dan Irak

PIFA, Timnas - Timnas Indonesia memastikan langkah historis ke putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam undian yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (17/7/2025), skuad Garuda ditempatkan di Grup B bersama dua kekuatan besar Asia: Arab Saudi dan Irak.Undian dilakukan oleh Timur Kapadze, pelatih yang sukses membawa Uzbekistan lolos ke Piala Dunia. Indonesia diwakili oleh pelatih Patrick Kluivert dan manajer timnas, Sumardji.Reuni dengan Arab Saudi dan IrakArab Saudi bukan lawan asing bagi Indonesia. Dalam putaran ketiga sebelumnya, kedua tim sempat bertemu dua kali. Pada pertemuan pertama di King Abdullah Sports City, Jeddah, The Green Falcons ditahan imbang 1-1 oleh Indonesia yang kala itu masih dilatih Shin Tae-yong.Namun pertemuan kedua menjadi catatan emas:"Indonesia mengalahkan Arab Saudi yang dikomandoi Herve Renard di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan skor 2-0 melalui dua gol Marselino Ferdinan."Sementara itu, Irak akan menjadi lawan tangguh lainnya. Tim peringkat 58 dunia ini telah tiga kali menaklukkan Indonesia sejak November 2023—dua kali di putaran kedua kualifikasi dan satu kali di penyisihan grup Piala Asia 2023.Putaran Keempat: Jalan Terjal Menuju AmerikaPutaran keempat akan dimainkan pada 8, 11, dan 14 Oktober 2025. Hanya juara grup yang langsung lolos ke Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.Tim yang finis sebagai juru kunci langsung tersingkir, sementara tim runner-up akan bertarung dalam dua leg play-off pada 13 dan 18 November. Pemenangnya akan menghadapi tim dari konfederasi lain demi satu tiket tersisa ke Piala Dunia."Sumardji berharap Indonesia bertemu Arab dan UEA di putaran keempat," tulis laporan sebelumnya, dan harapan itu kini jadi kenyataan—setidaknya setengahnya.Pembagian Grup Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia:Grup A:QatarUni Emirat ArabOmanGrup B:Arab SaudiIrakIndonesiaSementara itu, enam wakil Asia telah memastikan tiket ke Piala Dunia 2026 lebih awal: Iran, Uzbekistan, Jordania, Korea Selatan, Jepang, dan Australia.

Sports
| Kamis, 17 Juli 2025

Pifabiz

Foto: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi: Pembelaan dan Ingin Lindungi Kakaknya | Pifa Net

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi: Pembelaan dan Ingin Lindungi Kakaknya

Pifabiz - Dilaporkan karena kasus penganiayaan, kini, Iko Uwais Iko Uwais resmi melakukan laporan balik. Iko melaporkan Rudi, tetangga sekaligus desainer interior rumahnya atas kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan.  Sebelumnya, ketika memberikan konferensi pers kepada media beberapa hari setelh insiden tersebut, Iko telah membeberkan kronologi atas kasusnya dengan Rudi. Menurutnya, Rudi adalah orang yang pertama kali menyerangnya lebih dulu. Awal masalah ini bermula dari kerja sama antara Iko dan Rudi. Dalam kesepakatan keduanya, Rudi berperan sebagai desainer interior rumah, sedangkan Iko berperan sebagai klien Rudi atau pemilik rumah tersebut.  Menurut pengakuan Iko, ia telah membayar Rudi 50 persen dari seluruh biaya yang telah disepakati atau senilai  Rp150 juta. Namun ketika Iko mempertanyakan perkembangan rumahnya, Rudi memberikan respons yang mengecewakan. "Pada awalnya saya melakukan kerja sama dengan saudara Rudi dan saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan termin. Namun ternyata kurang ditanggapi ketika saya menanyakan progres pekerjaannya sesuai dengan perjanjian," ungkap Iko Uwais. Setelah itu, Iko mengaku terus mengajak Rudi untuk melakukan obrolan serius terkait kerjasama tersebut. Namun, Rudi selalu menghindar dan akhirnya bertemu dengan Iko dalam kondisi emosi yang tak stabil. "Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar. Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ungkap Iko. Iko menegaskan bahwa ia memukul Rudi karena melakukan pembelaan dan ingin melindungi sang kakak, Firmansyah, yang hampir dipukul bagian belakang kepalanya. "Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," katanya. Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari. Laporan Iko Uwais diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan sebelumnya, Rudi telah melakukan laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. (b)

Jakarta
| Rabu, 15 Juni 2022

Pifabiz

Foto: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys | Pifa Net

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys

PIFA, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha skincare ternama, Reza Gladys. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (8/7) pukul 10.00 WIB. “Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan ditolak,” ujar JPU Refina Donna saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim. JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara dengan nomor registrasi PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa tetap dilanjutkan. Mereka menilai bahwa dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi unsur-unsur hukum secara formil maupun materil sesuai ketentuan yang berlaku. “Dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani sudah jelas, cermat, dan lengkap,” kata Refina. Lebih lanjut, JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum dan bahkan telah memasuki ranah materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap persidangan. “Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan,” tegas Refina. Dakwaan Rp4 Miliar untuk Uang Tutup Mulut Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani melakukan ancaman kepada Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaannya. Uang tersebut disebut digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini resmi dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025. Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang menggunakan hasil tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Respons Nikita di Luar Sidang Meski sedang menghadapi proses hukum, Nikita Mirzani tetap aktif menyuarakan kritik terhadap praktik bisnis skincare yang menurutnya merugikan masyarakat. Dalam salah satu unggahannya di TikTok, ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengedukasi publik mengenai bahaya produk kecantikan tertentu. Tak hanya itu, Nikita juga sempat menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia skincare yang ia nilai telah menguasai pasar dan menyesatkan konsumen. Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, atau sebaliknya, mengabulkan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang melibatkan salah satu selebritas paling kontroversial di Indonesia ini.

Pifabiz
| Selasa, 8 Juli 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5