YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalYouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

Nasional | Senin, 13 April 2026

Seorang YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menyatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin.

“Pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan, artinya 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda usai persidangan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan proses hukum lanjutan, sementara barang yang tidak terkait akan dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Pihak jaksa menyatakan akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa telah mengucapkan pernyataan yang menyinggung serta memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, jaksa menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tetap berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Rekomendasi

Foto: Menham Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi Ruang Demonstrasi Publik | Pifa Net

Menham Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi Ruang Demonstrasi Publik

Nasional
| Senin, 15 September 2025
Foto: Psikolog: Anak Bisa Alami Kecemasan Usai Libur Panjang, Waspadai Post Holiday Blues | Pifa Net

Psikolog: Anak Bisa Alami Kecemasan Usai Libur Panjang, Waspadai Post Holiday Blues

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Cole Palmer Pemain Terbaik, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 | Pifa Net

Cole Palmer Pemain Terbaik, Chelsea Dominasi Penghargaan Individual Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

Sports
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Pelukan Raffi Ahmad dan Nia Ramadhani usai Menang di Pertandingan Tenis Jadi Sorotan Netizen | Pifa Net

Pelukan Raffi Ahmad dan Nia Ramadhani usai Menang di Pertandingan Tenis Jadi Sorotan Netizen

Jakarta
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Jangan Sepelekan! Ini Alasan Pisang Perlu Dicuci Sebelum Disimpan atau Dimakan | Pifa Net

Jangan Sepelekan! Ini Alasan Pisang Perlu Dicuci Sebelum Disimpan atau Dimakan

Pifabiz
| Rabu, 5 November 2025
Foto: Prediksi Derby Milan: H2H Duel AC Milan Vs Inter Milan dan Susunan Pemain | Pifa Net

Prediksi Derby Milan: H2H Duel AC Milan Vs Inter Milan dan Susunan Pemain

Italia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Presiden LALIGA Puji Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Sudah di Jalur yang Benar | Pifa Net

Presiden LALIGA Puji Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Sudah di Jalur yang Benar

Timnas Indonesia
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: Google Tambahkan Fitur Ubah Gambar Jadi Video di Veo 3, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Gemini | Pifa Net

Google Tambahkan Fitur Ubah Gambar Jadi Video di Veo 3, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Gemini

Teknologi
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia? | Pifa Net

Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia?

Korea Selatan
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Ole Romeny Cetak Gol Perdana di Inggris saat Oxford United Takluk dari Coventry City | Pifa Net

Ole Romeny Cetak Gol Perdana di Inggris saat Oxford United Takluk dari Coventry City

Inggris
| Minggu, 2 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Buka Gawai di Desa Belitang II, Wabup Subandrio Pesankan Hal Ini | Pifa Net

Buka Gawai di Desa Belitang II, Wabup Subandrio Pesankan Hal Ini

Berita Sekadau, PIFA - Wakil Bupati  Sekadau Subandrio, SH, MH membuka secara resmi pekan Gawai Dayak Banyur Setalon ke – XXI, di Desa Belitang II, Kecamatan Belitang, pada Rabu (25/5 2022). Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau ini meminta agar setiap masyarakat dari berbagai etnis dan suku untuk tetap melestarikan adat budaya masing-masing. Tujuannya agar adat istiadat tetap terjaga dari generasi ke generasi. “Lestarikan adat budaya sebagai pemersatu keberagaman dan membangkitkan semangat muda-mudi,”ujar pria yang akrab disapa Suban ini. Ditambahkan, sebagai kaum muda, hendaknya harus mencintai adat istiadat masing-masing, agar tetap terjaga. Sebab, dengan menghargai adat artinya sudah menghargai peninggalan para leluhur. ”Adat istiadat adalah warisan para leluhur yang harus kita jaga. Nah, dengan menjaga adat istiadat artinya kita semua sudah punya andil untuk menghargai para leluhur. Karena menjadi generasi yang baik, tentu harus bisa menghargai hasil jerih payah para leluhur. Begitulah hendaknya seorang generasi penerus yang menghargai leluhur,” ungkapnya. Menurut Suban, pada zaman dahulu adat istiadat sebagai tolak ukur norma hukum bagi masyarakat. Untuk itu orang tunduk pada aturan adat istiadat sebagai bentuk penghormatan terhadap para pemangku adat. Pada zaman itu masyarakat aman dan tentram, padahal sanksi hukum hanya dilakukan dengan cara adat. “Artinya adat istiadat punya peran penting dalam mengatur tantanan hidup masyarakat. Maka saya mengajak agar setiap generasi muda harus siap melestarikan adat istiadat yang ada,” tukasnya. Sementara, Camat Belitang Hilir, Hermasyah M, SE mengatakan adat memang wajib untuk  dilestarikan, karena merupakan ciri khas bagi setiap suku. “Jadi dari adatnya lah kita mengenal suku serta jari diri sendiri. Jika, adat istiadat tidak bisa kita lestarikan, maka akan dipastikan kehilangan jati dirinya. Untuk itu, sebagai bangsa yang berbudaya kita harus menjunjung tinggi adat istiadat nenek moyang, ” paparnya. Ia mengimbau agar melestarikan adat istiadat masing-masing suku sebagai perekat perbedaan, karena dengan berbeda adat istiadat maka semakin memkaya khasanah budaya. ” Mencintai adat budaya merupakan kewajiban kita bersama, karena dengan begitu jati diri semakin dikenal,” cetusnya. Hadir saat itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Paulus Ugang, Camat Belitang Hermasyah, Kepala Desa Belitang II, para tokoh agama, tokoh masyarakat dari Satuan Pemukiman (SP) II. (ja) 

Sekadau
| Sabtu, 28 Mei 2022

Internasional

Foto:  AS Mulai Blokade Selat Hormuz, Ketegangan dengan Iran Meningkat | Pifa Net

AS Mulai Blokade Selat Hormuz, Ketegangan dengan Iran Meningkat

Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) resmi memulai blokade di Selat Hormuz setelah perundingan antara Amerika Serikat dan Iran gagal mencapai kesepakatan. Dalam pernyataannya pada Ahad, CENTCOM menyebut akan memblokade “seluruh lalu lintas maritim yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran” mulai 13 April pukul 14.00 waktu setempat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, Iran dan AS sempat menggelar perundingan di Islamabad pada Sabtu. Pertemuan tersebut dilakukan setelah Trump mengumumkan adanya kesepakatan awal dengan Teheran terkait gencatan senjata selama dua pekan. Namun, negosiasi tersebut berakhir tanpa hasil. Wakil Presiden AS, JD Vance, yang memimpin delegasi Amerika, menyatakan bahwa pembicaraan berlangsung panjang tetapi gagal mencapai titik temu. Delegasi AS pun kembali ke negaranya tanpa membawa kesepakatan. Pada hari yang sama, Trump mengumumkan bahwa AS akan memblokade seluruh kapal yang mencoba masuk maupun keluar dari jalur strategis tersebut. Ia juga memerintahkan Angkatan Laut AS untuk mencari serta mencegat kapal-kapal yang diduga membayar kepada Iran agar dapat melintasi selat itu. Langkah ini berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan Teluk, mengingat Selat Hormuz merupakan jalur vital perdagangan global, khususnya untuk distribusi minyak dunia.

Internasional
| Senin, 13 April 2026

Politik

Foto: Mantan Wamen Desa Budi, Resmi Dilantik sebagai Menkominfo | Pifa Net

Mantan Wamen Desa Budi, Resmi Dilantik sebagai Menkominfo

PIFA, Politik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Budi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan posisi Johnny G. Plate yang dipecat akibat dugaan korupsi dalam proyek BTS dan infrastruktur BAKTI Kominfo. Pelantikan Budi sebagai Menkominfo didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani pada 17 April 2023. Dalam acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (17/7), Budi mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi. "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Budi. Diketahui. Budi,  lahir di Jakarta pada 20 April 1969, merupakan lulusan Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada tahun 1996. Sebelumnya, Budi telah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ia juga dikenal sebagai pendiri dan Ketua Umum Projo, sebuah organisasi relawan pendukung Jokowi yang didirikan pada Agustus 2013. Sebelum terjun ke dunia politik, Budi memiliki pengalaman luas dalam bidang jurnalistik. Ia pernah bekerja sebagai wartawan untuk Media Indonesia pada tahun 1994-1996 dan Kontan pada tahun 1996-2001. Pada periode 2008 hingga 2009, ia menjabat sebagai pemimpin umum Tabloid Bangsa. Budi memulai karir politiknya pada tahun 2005 dengan bergabung dalam PDI Perjuangan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PDI-Perjuangan DKI Jakarta dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan DKI Jakarta. Pada tahun 2013, Budi membentuk relawan Pro Jokowi (Projo) untuk mendukung Jokowi sebagai calon presiden dalam Pemilihan Umum 2014 dan 2019. Hingga kini, Budi masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP Projo. Selain aktif di dunia politik, Budi juga seorang penulis dengan dua buku yang telah diterbitkan, yaitu "Berubah Demi Rakyat" pada tahun 2004 dan "Menjemput Takdir Sejarah" pada tahun 2015. Dengan pengalaman dan latar belakang yang lengkap, Budi diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memperkuat sektor komunikasi dan informasi di Indonesia. (hs)

Jakarta
| Senin, 17 Juli 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5