YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
Nasional | Senin, 13 April 2026
Seorang YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menyatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin.
“Pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan, artinya 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda usai persidangan.
Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan proses hukum lanjutan, sementara barang yang tidak terkait akan dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Pihak jaksa menyatakan akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa telah mengucapkan pernyataan yang menyinggung serta memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, jaksa menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tetap berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.



















