Yusril Ihza Mahendra Mengundurkan Diri sebagai Ketua Umum PBB
Indonesia | Senin, 20 Mei 2024
PIFA, Politik - Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan ini telah disampaikan dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Sabtu (18/5). Sebagai penggantinya, MDP menunjuk Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum yang baru.
Yusril, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa keinginannya untuk mundur telah disampaikan dalam sidang MDP. MDP, yang merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB, memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting, termasuk perubahan terbatas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pemilihan Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
"Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Fahri Bachmid yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai, mendapatkan dukungan 29 suara, sementara Sekjen Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
Yusril mengungkapkan alasan pengunduran dirinya adalah karena dirinya sudah terlalu lama memimpin sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. "Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB," ujar dia.
Meskipun mundur dari posisi Ketua Umum, Yusril menyatakan akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman panjang dalam politik di tanah air. Dengan berada di luar partai, ia merasa akan lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta memecahkan persoalan-persoalan bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan," tambah Yusril.
Selanjutnya, perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk kemudian diajukan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik. (ad)