Terdakwa Zarof Ricar (kanan) berjalan ke luar ruang sidang setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (A

Terdakwa Zarof Ricar (kanan) berjalan ke luar ruang sidang setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (A

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikZarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas untuk Negara

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas untuk Negara

Politik | Kamis, 19 Juni 2025

PIFA, Politik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6), hakim juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof dirampas untuk negara.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa aset yang disita dari Zarof terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Rosihan dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai Zarof gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara legal, baik melalui warisan, hibah, usaha, maupun sumber sah lainnya. Selain itu, ditemukan catatan yang menunjukkan keterkaitan aset dengan sejumlah nomor perkara, mengindikasikan adanya penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan.

Majelis menegaskan bahwa perampasan aset penting untuk memberikan efek jera dan mencegah koruptor menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Zarof mencederai nama baik lembaga MA dan merusak kepercayaan publik terhadap badan peradilan. “Terdakwa bersikap serakah,” ucap Rosihan.

Dalam perkara ini, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim dengan tujuan memengaruhi putusan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Zarof disebut bersekongkol dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin sidang kasasi perkara tersebut pada tahun 2024.

Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam kurun 2012 hingga 2022 saat menjabat di MA, dengan total nilai mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Gratifikasi tersebut diberikan sebagai imbalan untuk membantu pengurusan perkara.

Vonis ini sekaligus menjadi sinyal tegas dari pengadilan terhadap praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang selama ini merusak integritas lembaga hukum di Indonesia.

Rekomendasi

Foto: Hasil Laga Perdana Piala Asia U-20 2025: Garuda Muda Dibantai Iran 3-0 | Pifa Net

Hasil Laga Perdana Piala Asia U-20 2025: Garuda Muda Dibantai Iran 3-0

China
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan | Pifa Net

Imam Masjid Gay, Muhsin Hendricks, Tewas Ditembak di Afrika Selatan

Afrika Selatan
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak | Pifa Net

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siap Tindak Tegas Penghambat Kemakmuran Rakyat | Pifa Net

Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siap Tindak Tegas Penghambat Kemakmuran Rakyat

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto:  Disdikbud Kalbar Pantau Langsung SPMB SMA di Pontianak, Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Pantau Langsung SPMB SMA di Pontianak, Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan

Kalbar
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi | Pifa Net

Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi

Pontianak
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Gelar Akad Nikah Ulang, Rizki Febrian dan Mahalini Sah sebagai Suami Istri | Pifa Net

Gelar Akad Nikah Ulang, Rizki Febrian dan Mahalini Sah sebagai Suami Istri

Jakarta
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Makin Solid, Tim Yamaha Racing Indonesia Inginkan Podium Lagi di Seri Sepang ARRC | Pifa Net

Makin Solid, Tim Yamaha Racing Indonesia Inginkan Podium Lagi di Seri Sepang ARRC

Nasional
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Bisnis Bareng Raffi Ahmad Rugi Rp 70 Miliar, Rudy Salim Ungkap Penyebab dan Pengalaman Pahit | Pifa Net

Bisnis Bareng Raffi Ahmad Rugi Rp 70 Miliar, Rudy Salim Ungkap Penyebab dan Pengalaman Pahit

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di JICC | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di JICC

Kapuas Hulu
| Senin, 23 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT | Pifa Net

KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT

PIFA.CO.ID, LOKAL - Perilaku penyimpangan seksual, seperti seperti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mulai menjerat dunia pendidikan di Pontianak. Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mengungkapkan, tercatat ada 10 pelajar SMP di Kota Pontianak yang terlibat praktek menyimpang tersebut.Hal ini terungkap ketika orang tua salah satu siswa melaporkan kepada sekolah, dimana orang tua tersebut menemukan sang anak menerima pesan undangan grup WhatsApp praktek menyimpang sesama siswa pria. Kemudian dari pihak sekolah melaporkan atas keresahan tersebut ke KPPAD Kalimantan Barat."Ada 10 siswa berasal dari SMP negeri yang berbeda di Pontianak yang terlibat dan melakukan praktek seks menyimpang. Bahkan hal ini dilakukan di area sekolah," ungkap Eka Nurhayati, Jumat (21/5/25).Menurut Eka, pihak sekolah sendiri tak mengetahui adanya praktek seks menyimpang yang dilakukan peserta didik tersebut. Dimana kasus ini terungkap ketika salah satu orang tua melaporkan kepada guru di sekolah.Eka menyatakan, bahwa anak-anak ini masuk dalam komunitas LGBT tersebut berawal dari aplikasi Wallah. Di mana melalui aplikasi Wallah tersebut digunakan anak untuk membangun suatu jaringan komunitas praktek seks menyimpang.“Mereka bertemu awalnya di aplikasi Walla, berujung dengan membuat grup WA dan akhirnya mereka janjian kopi darat untuk ketemu," ujarnya."Kami ketika menerima laporan ini sangat terkejut, karena komunitas LGBT terbentuk dikalangan anak-anak di Kota Pontianak," tambah Eka.Eka mengatakan juga, atas temuan kasus praktek seks menyimpang ini, pihaknya telah memberikan pendampingan secara psikologi secara langsung untuk anak yang terlibat tersebut."Hingga kini kami masih melakukan pendampingan dan bekerjasama dengan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah tersebut," terang Eka.Eka menyatakan pula, bahwa setelah dilakukan pendampingan 10 anak tersebut dikabarkan telah kembali normal. Namun ini diketahui hanya di saat di depan guru ataupun orang tua mereka, sedangkan saat diluar belum diketahui seperti apa.

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025

Sports

Foto: Kiper FC Dallas di MLS, Maarten Paes sudah Bisa Perkuat Timnas Indonesia | Pifa Net

Kiper FC Dallas di MLS, Maarten Paes sudah Bisa Perkuat Timnas Indonesia

PIFA, Sports - Kiper FC Dallas di Major League Soccer (MLS), Maarten Paes, resmi bisa memperkuat tim nasional Indonesia setelah memenangi banding di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) pada 15 Agustus lalu. Skuad Garuda asuhan Shin Tae-yong akan menghadapi Arab Saudi dan Australia pada Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia September mendatang. Maarten, yang dikenal sebagai pemain muda berbakat dengan karier sepakbola yang cemerlang, telah menunjukkan potensi luar biasa di lapangan. Dengan kemampuan teknik yang mumpuni dan semangat juang tinggi, ia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi tim nasional dalam berbagai kompetisi mendatang.  Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut gembira kehadiran Maarten dalam skuat timnas. "Kami percaya bahwa Maarten Paes akan membawa dampak positif bagi tim dan membantu Indonesia meraih prestasi yang lebih baik. Keputusan ini menunjukkan komitmen PSSI dalam mencari bakat-bakat terbaik untuk membangun masa depan sepak bola Indonesia," ujar Erick. PSSI juga mengajak seluruh pecinta sepakbola di Tanah Air untuk mendukung Maarten dan tim nasional dalam perjalanan mereka ke depan. Dengan bergabungnya Maarten Paes, pasukan Shin Tae-yong akan semakin kuat saat menghadapi Saudi Arabia di babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 ronde ketiga yang akan berlangsung pada 5 September 2024 di King Abdullah Sports City Stadium, Jeddah.

Indonesia
| Senin, 19 Agustus 2024

Lokal

Foto: Polresta Pontianak Dapat Penghargaan dari DJP Kalbar | Pifa Net

Polresta Pontianak Dapat Penghargaan dari DJP Kalbar

Berita Pontianak, PIFA - Polresta Pontianak Kota mendapat apresiasi dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen DJPB Kalbar, Imik Eko Putro  dan diterima langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., saat kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Penyerahan DIPA T.A 2022 dan Evaluasi Penyelenggaraan Anggaran T.A. 2021 di Aula KPPN Pontianak, Jalan K.S. Tubun, Pontianak Selatan, Rabu (08/12/21) pagi. Selain Kapolresta Pontianak Kota, kegiatan tersebut dihadiri oleh antara lain Rektor Untan an. Garuda Wiko, Kabidkeu Polda Kalbar Kombes. Pol. Doly Heriyadi, S.I.K M.S.I., Kepala KPPN Kota Pontianak, Muhammad Nurul Hidayatulah, Kepala BPK Kalbar diwakili Kasubag Keu, Heru Agung, Paldam XII/TPR diwakili oleh Wakapaldam XII/TPR, Mayor. Yudi Kamaludin, Kodim 1207/TPR diwakili oleh Pasiren Kodim 1207/TPR, Mayor. Betty Soeroeky, Ka LPMP Kalbar Asep Sukmayadi, Kejari Pontianak diwakili Kasubag Bin Kejari Pontianak, Andreas, Sekretaris Pengadilan Negeri Pontianak, Yuniar Nelly dan KPU Kota Pontianak diwakili Sekretaris KPU Kota Pontianak, Anna Suardiana. Dalam acara tersebut, Polresta Pontianak Kota mendapatkan penghargaan dari Direktorat DJP Provinsi Kalimantan Barat kategori Penyampaian Data Kontrak dengan terbaik pertama diberikan kepada Universitas Tanjung Pura dan terbaik ketiga diberikan kepada Kodam XII/TPR. "Terima kasih kepada semua pihak atas capaian ini, dan mari bersama untuk mempertahankan capaian ini dan semoga tahun depan dapat kita terus menjadi lebih baik", ujar Kapolresta Andi Herindra. (RS)

Pontianak
| Kamis, 9 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5