Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas untuk Negara
Politik | Kamis, 19 Juni 2025
PIFA, Politik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6), hakim juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram milik Zarof dirampas untuk negara.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa aset yang disita dari Zarof terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Rosihan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai Zarof gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara legal, baik melalui warisan, hibah, usaha, maupun sumber sah lainnya. Selain itu, ditemukan catatan yang menunjukkan keterkaitan aset dengan sejumlah nomor perkara, mengindikasikan adanya penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan.
Majelis menegaskan bahwa perampasan aset penting untuk memberikan efek jera dan mencegah koruptor menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan Zarof mencederai nama baik lembaga MA dan merusak kepercayaan publik terhadap badan peradilan. “Terdakwa bersikap serakah,” ucap Rosihan.
Dalam perkara ini, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim dengan tujuan memengaruhi putusan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Zarof disebut bersekongkol dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin sidang kasasi perkara tersebut pada tahun 2024.
Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam kurun 2012 hingga 2022 saat menjabat di MA, dengan total nilai mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Gratifikasi tersebut diberikan sebagai imbalan untuk membantu pengurusan perkara.
Vonis ini sekaligus menjadi sinyal tegas dari pengadilan terhadap praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang selama ini merusak integritas lembaga hukum di Indonesia.