Zelenskyy Setuju dengan Usulan AS untuk Gencatan Senjata, Rusia Dinilai Masih Menghambat Perdamaian
Ukraina | Sabtu, 15 Maret 2025
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy saat sampaikan keterangan. (Rolling Stone)
Ukraina | Sabtu, 15 Maret 2025
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Kabar baik, per Jumat (4/3/2022), capaian vaksinasi COVID-19 nasional tembus 70,38% atau setara dengan 146.577.204 dosis, dari target sasaran 208.265.720 penduduk. Kabar baik lainnya, pasien rumah sakit secara nasional juga turun hari ini ke level 31% (4/3) dari hari sebelumnya di level 32% (3/3). Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., mengatakan capaian vaksinasi dosis 2 penting untuk penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19. "Tapi, perjalanan kita belum selesai sampai di sini. Target kita untuk dapat mencapai 70% dari total populasi Indonesia, ditambah dengan vaksinasi booster yang saat ini juga sudah dibuka untuk umum dan bisa dilakukan setelah 3 bulan sejak vaksinasi primer dosis 1 dan 2,'' lanjutnya, seperti dikutip PIFA dari laman kemkes.go.id, Sabtu (5/3). Dia menambahkan, efektivitas vaksinasi COVID-19 masih tinggi untuk mencegah pasien bergejala berat hingga kematian akibat COVID-19. Sejak 21 Januari-26 Februari 2022 dari 5.013 pasien COVID-19 yang meninggal, masih didominasi pasien yang belum lengkap vaksinasinya (69%). Selain itu, vaksinasi juga sangat diperlukan bagi kelompok lansia, komorbid, dan anak-anak yang terhitung rentan bergejala berat saat terinfeksi COVID-19. Kemudia indikator penanganan COVID-19 lainnya yang terus membaik adalah menurunnya kasus konfirmasi harian yang hari ini menjadi 26.347, turun dari hari kemarin (3/3) yang berada di level 37.259. Angka kasus aktif juga turun sebesar 14.443 menjadi 517.253 setelah kemarin berada di 531.696. Lebih lanjut, dr. Nadia mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus berupaya untuk mengendalikan pandemi dengan secara konsisten menurunkan jumlah kasus, positivity rate, hingga fatalitas secara nasional. "Saat ini sudah 15 provinsi yang konsisten menunjukkan penurunan jumlah kasus harian dan 8 provinsi menunjukkan pelandaian jumlah kasus harian. Ini sinyal yang positif bagi upaya yang sudah dilakukan bersama-sama,'' ungkap dr. Nadia. Tak hanya itu, Kemenkes juga terus mengimbau masyarakat agar bersedia bekerja sama dalam melakukan testing dan tracing demi mempersempit ruang lingkup penularan COVID-19. Pengetatan protokol kesehatan juga masih perlu dilakukan secara kolektif demi membantu program pemerintah, vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster menjadi senjata pelengkap untuk pencegahan pandemi COVID-19 di Indonesia. (yd)
Lokal
PIFA, Lokal - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial mulai menindak tegas masyarakat yang memberi uang kepada pengemis hingga manusia silver yang meminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu atau penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya. Imbauan ini disampaikan langsung melalui media sosial @dishubkotaptk. “Setiap orang atau badan dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis serta peminta belas kasihan orang atau manusia silver di persimpangan jalan, traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau di tempat umum lainnya," tulis unggahan di akun tersebut. "Apabila melanggar ketentuan Pasal 42, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum Pasal 63, sebesar Rp 500 ribu atau pun sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati telah mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. “Kita dan satpol pp sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas dipersimpangan lampu merah baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan dipersimpangan lampu merah,” katanya. (ly)
Pifabiz
PIFAbiz - Aktor Korea Selatan, Lee Min Ho, akhirnya akan kembali menyapa para penggemarnya di Indonesia, setelah 12 tahun lalu menggelar fanmeet pertamanya di Jakarta pada tahun 2013. Tahun ini Lee Min Ho bakal mengunjungi Kota Jakarta dalam rangkaian tur fan meeting bertajuk "Minhoverse". Tur ini merupakan salah satu momen yang paling dinanti oleh para penggemar setia aktor kelahiran 1987 tersebut. Dalam tur fan meeting kali ini, Lee Min Ho dijadwalkan akan mengunjungi enam kota di Asia. Setelah membuka turnya di Seoul, Korea Selatan, ia bakal melanjutkan perjalanannya ke Bangkok, Makau, Taipei, Jakarta, Manila, dan Tokyo.Meski sudah merilis daftar kota yang akan disambangi, agensi Lee Min Ho belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal, lokasi maupun harga tiket fan meeting tersebut. Saat ini, Lee Min Ho sedang membintangi drama terbaru berjudul When the Stars Gossip. Drama ini menceritakan kisah cinta antara Komandan Eve Kim (diperankan oleh Gong Hyo Jin), seorang astronot yang bekerja di stasiun luar angkasa, dan Gong Ryong (diperankan oleh Lee Min Ho), seorang turis dengan misi rahasia.