Foto Ilustrasi: Istimewa

Wisata - Kemenkop bersama KNEKS, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggulirkan satu program prioritas Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, penyelenggaraan Zona KHAS bertujuan untuk melindungi konsumen agar memperoleh produk halal dan baik (thayyib). 

Selain itu, zona KHAS juga membantu percepatan sertifikasi dan pembinaan halal serta thayyib, peningkatan destinasi kuliner halal, dan percepatan Halal Lifestyle di bidang kuliner.

"Ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam Rapat Pleno KNEKS pada Mei 2022 lalu,” ucapnya, mengutip Antara, Rabu (13/6/2022). 

Kata Eddy, Zona KHAS merupakan bagian dari Food Security (keamanan pangan) dan ekonomi sektor riil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi program, penyusunan rencana program yang matang, serta pertemuan anggota Pokja secara berkala untuk mendorong percepatan pelaksanaan program. 

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menyampaikan apresiasi kepada KNEKS yang memiliki ide zona khas untuk menyediakan kuliner halal bagi masyarakat dalam wisata halal.

Menurutnya, pembentukan zona khas harus diletakkan dalam kerangka halal value chain (rantai nilai).

"Ketersediaan halal adalah hak warga negara, dan negara wajib menjamin produk yang beredar terjamin kehalalannya," ungkap Mastuki.

Saat ini, pemerintah menargetkan duplikasi Zona KHAS di 13 titik pada delapan provinsi khususnya di wilayah destinasi wisata ramah muslim yang dibagi menjadi empat kluster, yaitu komunitas, pemda, perguruan tinggi, dan kluster pemerintahan.

Wisata - Kemenkop bersama KNEKS, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggulirkan satu program prioritas Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, penyelenggaraan Zona KHAS bertujuan untuk melindungi konsumen agar memperoleh produk halal dan baik (thayyib). 

Selain itu, zona KHAS juga membantu percepatan sertifikasi dan pembinaan halal serta thayyib, peningkatan destinasi kuliner halal, dan percepatan Halal Lifestyle di bidang kuliner.

"Ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam Rapat Pleno KNEKS pada Mei 2022 lalu,” ucapnya, mengutip Antara, Rabu (13/6/2022). 

Kata Eddy, Zona KHAS merupakan bagian dari Food Security (keamanan pangan) dan ekonomi sektor riil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi program, penyusunan rencana program yang matang, serta pertemuan anggota Pokja secara berkala untuk mendorong percepatan pelaksanaan program. 

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menyampaikan apresiasi kepada KNEKS yang memiliki ide zona khas untuk menyediakan kuliner halal bagi masyarakat dalam wisata halal.

Menurutnya, pembentukan zona khas harus diletakkan dalam kerangka halal value chain (rantai nilai).

"Ketersediaan halal adalah hak warga negara, dan negara wajib menjamin produk yang beredar terjamin kehalalannya," ungkap Mastuki.

Saat ini, pemerintah menargetkan duplikasi Zona KHAS di 13 titik pada delapan provinsi khususnya di wilayah destinasi wisata ramah muslim yang dibagi menjadi empat kluster, yaitu komunitas, pemda, perguruan tinggi, dan kluster pemerintahan.

0

0

You can share on :

0 Komentar